Tampilkan postingan dengan label agama islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label agama islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Mei 2013

Kacamata Syariat dalam Amar Makruf Nahi Mungkar



                        

Kedua penulis menyajikan beberapa tingkatan yang harus diperhatikan dalam melakukan amar makruf nahi mungkar, baik yang bersifat wajib maupun sunnah. Tingkatan tersebut sebagai berikut:
  1. Memberi tahu atau mengajari. Harus dipastikan dahulu bahwa pelaku kemungkaran yang menjadi objek penegakan amar makruf nahi mungkar adalah orang yang tidak mengetahui hukum sebenarnya dari kemungkaran tersebut. Kalaupun tahu bahwa kelakuannya merupakan kemungkaran maka ia segera meninggalkan kelakuan tersebut. Pegiat amar makruf nahi mungkar harus menjelaskan hukum kemungkaran tersebut kepada pelakunya secara lembut, penuh kasih sayang, dan sabar.
  2. Nahi mungkar harus dilakukan secara bijak, penuh nasihat, dan jika harus ditakut-takuti maka arahkan agar takut kepada Allah.
  3. Dengan menggunakan kata-kata yang lebih keras agar mau meninggalkan kemungkaran. Kata-kata yang lebih keras mungkin diperlukan, tetapi tetap harus dalam koridor kebenaran dan kejujuran serta tidak boleh menggunakan kebohongan. Penggunaan kata-kata kotor atau keji tidak diperkenankan. Demikian pula melayangkan tuduhan, seperti tuduhan zina tanpa saksi yang cukup, juga tidak diperbolehkan.
  4. Ketika tiga cara itu masih belum mempan, maka baru diperkenankan menggunakan tangan (kekuatan) untuk menanggulangi kemungkaran. Namun, para ulama juga tidak gegabah, terbukti dengan adanya tiga tingkatan dalam penggunaan tangan dalam nahi mungkar ini, yaitu sebagai berikut.
a.      Berlaku keras terhadap barang-barang tertentu, tidak langsung mengenai pelaku kemungkaran. Misalnya membanting gelas yang berisi khamar atau barang-barang pecah belah lainnya.
b.      Mengancam akan memukul.
c.       Jika kedua cara kekerasan sebelumnya masih tidak manjur, maka diperbolehkan memukul langsung pelaku kemungkaran.
Kedua penulis juga mewanti-wanti bahwa pegiat amar makruf nahi mungkar harus memosisikan diri sebagai seorang penolong. Sebagai penolong, seseorang tidak boleh semena-mena menyakiti pelaku kemungkaran, apalagi sampai menjatuhkan hukuman sesuai hudud karena kewenangan vonis dan pelaksanaan hudud hanya dimiliki oleh hakim(pemerintah).
  1. Mengangkat senjata dalam memerangi kemungkaran. Cara terakhir ini tidak diperbolehkan oleh jumhur ulama karena merupakan domain pemerintah atau lembaga yang mendapatkan wewenang dari negara.

Senin, 08 April 2013

Anggapan yang Perlu Diluruskan



Belakangan ini, di sebagian daerah, muncul anggapan bahwa harta orang kafir dapat diperlakukan sebagai al-fay', walaupun mereka tidak memusuhi atau memerangi umat Islam. Akibatnya, di beberapa kawasan terjadi penyerobotan atau pengambilan harta milik warga non-Muslim secara tidak sah, yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku beragama Islam. Pemikiran demikian mengemuka karena diawali dengan adanya pembagian wilayah tempat tinggal masyarakat menjadi dua, yaitu wilayah Islam (ddr al-lslam) dan wilayah perang (ddr al-harb). Yang pertama merupakan daerah yang dikuasai umat Islam yang penduduknya beragama Islam atau mereka yang tunduk pada pemerintahan Islam, sedang yang kedua adalah daerah yang dikuasi umat non-Muslim yang dinilai akan membahayakan Islam dan umatnya. Dari ide ini kemudian muncul pendapat bahwa dunia ini pada hakikatnya terpilah ke dalam teritori atau wilayah Muslim dan teritori atau wilayah non-Muslim.
Menurut mereka yang berpendapat seperti uraian di atas, umat Islam dan non-Muslim diasumsikan selalu berada dalam situasi perang yang terus-menerus. Anggapan demikian akan berakhir bila umat Islam telah dapat mengalahkan musuhnya. Selama situasi belum berubah, dan wilayah non-Muslim masih dihuni oleh mereka yang memusuhi Islam, anggapan bahwa mereka merupakan ancaman serius yang harus diwaspadai terus berlanjut. Dalam keadaan demikian, kelompok umat Islam yang berpendapat seperti ini masih menghalalkan harta orang yang tinggal di wilayah perang (ddr al-harb) sebagai al-fay' yang boleh diambil untuk kemaslahatan umat Muslim.
Uraian di atas menjelaskan masalah yang berkaitan dengan harta orang kafir yang dapat diambil. Ketetapan ajaran Islam menegaskan bahwa yang dapat diambil adalah harta musuh yang telah mengakui kekalahannya ketika melawan pasukan Islam, baik dengan perang atau tidak. Sedangkan harta mereka yang tidak memerangi tidak boleh diambil. Dengan demikian, pendapat yang mengatakan bahwa harta atau fasilitas yang dimiliki orang kafir merupakan al-fay', yang boleh diambil untuk kepentingan umat Islam adalah tidak benar. Anggapan sedemikian ini, yaitu bolehnya merampas harta orang kafir yang tidak memerangi Islam dapat dinilai sebagai sikap yang menyebabkan munculnya kerusakan pada tatanan masyarakat. Pada giliran selanjutnya, hanya sikap antipati dan kebencian terhadap Islam dan umatnya yang akan tumbuh.
Dalam era yang sudah jauh berbeda dari masa Rasulullah saw., kehidupan umat Islam sudah tentu banyak mengalami perubahan. Pada saat ini, sudah tidak lagi berlaku penaklukan suatu daerah secara fisik oleh mereka yang memiliki kekuatan tentara. Bila perilaku seperti ini dilakukan oleh suatu negara, maka seluruh bangsa di dunia ini segera akan mengecam dan mengambil tindakan terhadap negara yang melakukannya. Respons yang demikian keras pasti akan ditunjukkan oleh semua negara di dunia, karena tindakan seperti ini dinilai sudah tidak sesuai dengan masa kini. Demikian juga halnya perampasan harta yang dimiliki oleh seseorang oleh orang lain, sekelompok masyarakat oleh masyarakat lain, atau suatu negara oleh negara lain akan dinilai sebagai perbuatan sewenang-wenang yang akan meminggirkan pelakunya. Sikap demikain pasti akan menuai kecaman dan mungkin juga akan muncul tindakan balasan dari pihak lain. Hal seperti ini merupakan sikap yang mesti dihindari oleh siapa pun. Umat Islam, tidak berbeda dari lainnya, juga termasuk yang dilarang untuk melakukannya.
Islam disyariatkan sebagai agama rahrnatan HI 'dlamin. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan dan ketenteraman di dunia. Dengan doktrin demikian, umat Islam berkewajiban untuk berpartisipasi   dalam   menegakkan   tujuan   syariat tersebut.
Perampasan harta yang dimiliki orang lain tanpa sebab yang dibenarkan tentu terlarang, karena berakibat munculnya kerusakan dan kehancuran pada norma-norma kemasyarakatan. Karena itu, Islam dengan tegas melarang sikap yang bertentangan dengan aturan internasional ini.